Selasa, 17 Maret 2009

peraturan ketua Bapepam-LK

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
SALINAN
PERATURAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR : PER- 02/BL/2009
TENTANG
PEDOMAN PERHITUNGAN BATAS TINGKAT SOLVABILITAS MINIMUM BAGI PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN,
Menimbang
:
a. bahwa untuk mengantisipasi dampak dari kondisi krisis keuangan global saat ini dan merespon perkembangan kondisi industri asuransi saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian faktor risiko dalam rangka perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-02/BL/2008 tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-02/BL/2008 tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan menetapkan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang baru;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954);
3. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2006;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
- 2 -
Perusahaan Reasuransi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BATAS TINGKAT SOLVABILITAS MINIMUM BAGI PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI.
Pasal 1
Batas tingkat solvabilitas minimum bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008 tanggal 28 Oktober 2008, ditetapkan berdasarkan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
Pasal 2
Perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dilakukan berdasarkan Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini.
Pasal 3
Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang berakhir 31 Desember 2008.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-02/BL/2008 tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
- 3 -
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selasa, 03 Maret 2009

ASURANSI JIWA

Asuransi yang memberikan perlindungan selama hidup tertanggung dan mempunyai elemen tabungan.


Perbedaan Asuransi jiwa permanen dengan asuransi jiwa berjangka

Asuransi jiwa berjangka menawarkan perlindungan seumur hidup. Asuransi jiwa berjangka menawarkan perlindungan dengan jangka waktu spesifik, dan tidak memberikan pertanggungan apabila masa perlindungan berakhir.

Produk asuransi jiwa permanen memberikan perlindungan asuransi dan berisi elemen tabungan, yang berisi nilai yang terus terakumulasi. Asuransi jiwa berjangka hanya memberikan perlindungan asuransi.

Beberapa tipe dari asuransi jiwa permanen telah dijual lebih dari ratusan tahun, lainnya baru diperkenalkan baru-baru ini. Walaupun tipe-tipe dari asuransi jiwa permanen baik yang lama atau yang baru mempunyai persamaan yang membedakan dengan asuransi jiwa berjangka, beberapa fitur dari asuransi jiwa berjangka juga mempunyai perbedaan.

Asuransi jiwa permanen tradisional

Asuransi jiwa seumur hidup yang memberikan pertanggungan seumur hidup dengan sistem pembayaran premi yang tetap (tidak bertambah sesuai dengan kenaikan usia). Perusahaan asuransi menggunakan sistem premi tetap, sehingga jumlah premi yang dibayar tidak meningkat sejalan dengan kenaikan rate mortalitas tertanggung. Perusahaan asuransi akan menginvestasikan kelebihan uang yang mereka terima pada tahun-tahun awal sehingga akan mencukupi untuk memenuhi kewajiban mereka apabila terjadi klaim.

Polis asuransi jiwa permanen berisi elemen tabungan yang dikenal sebagai nilai kas dari polis (cash value). Polis yang berisi nilai kas biasanya berisi tabel yang menerangkan pertambahan nilai kas. Jika polis tidak diperpanjang sampai si tertanggung meninggal, pihak asuransi setuju untuk mengembalikan nilai kas kepada pemilik polis, dikurangi biaya pemotongan penyerahan (surrender charges) dan hutang-hutang polis, kalau ada. Karena biasanya pemilik polis mempunyai hak untuk menghentikan/menyerahkan polis asuransi jiwa permanen mereka kapan saja mereka mau, nilai kas sering dikenal sebagai nilai penyerahan (surrender value).

Jumlah dari nilai kas pada polis pada suatu waktu tergantung pada beberapa faktor, seperti jumlah pertanggungan, lamanya polis aktif dan metode pembayaran premi. Cadangan dan nilai kas dari asuransi jiwa permanen akan bertambah sesuai dengan umur polis dan akhirnya akan sama dengan jumlah pertanggungan. Nilai kas, tidak akan sama dengan jumlah pertanggungan sampai umur si tertanggung mencapai umur yang dipakai sebagai standar perhitungan pada tabel mortalitas, biasanya umur 99 atau 100. Pada saat tersebut, merupakan kebiasaan perusahaan asuransi akan membayar jumlah pertanggungan kepada pemilik polis, walaupun si tertanggung masih hidup.

Karena nilai kas pada polis merepresentasikan nilai bunga si pemilik polis, sebuah polis asuransi jiwa permanen yang telah mempunyai nilai kas yang cukup banyak dapat dijadikan bahan agunan pinjaman. Pemilik polis dapat menerima pinjaman, disebut juga pinjaman polis (policy loan), dari perusahaan asuransi itu sendiri, atau dari badan keuangan lainnya. Apabila si tertanggung meninggal sebelum hutangnya lunas, jumlah hutang yang masih harus dibayar ditambah dengan bunganya akan diambil dari jumlah pertanggungan yang diterima.